Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pengakhiran status seseorang sebagai PNS yang diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan petunjuk teknis pada Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020. Jenis Pemberhentian PNS Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemberhentian PNS secara umum dibagi menjadi beberapa kategori utama:
1. Diberhentikan dengan Hormat PNS
diberhentikan secara hormat dan umumnya masih berhak mendapatkan hak-hak kepegawaian atau pensiun jika memenuhi syarat:
- Meninggal dunia atau hilang
- Atas permintaan sendiri (pengunduran diri)
- Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan pensiun dini
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak mampu menjalankan tugas [
2. Diberhentikan Tidak dengan Hormat
PNS kehilangan statusnya dan umumnya kehilangan hak pensiun akibat pelanggaran berat:
- penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
- Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman minimal 2 tahun atau kejahatan jabatan
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik
3. Pemberhentian Sementara
- Status PNS diberhentikan sementara waktu (misalnya karena ditahan pihak berwajib akibat sangkaan tindak pidana) sebelum ada putusan hukum tetap yang menentukan status akhir mereka.Dokumen lengkap cek disini
