Kembali ke Daftar Peraturan
Diterbitkan: 12 Agustus 2026 • 09:24 WIB
Resmi BKD Tapsel

Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil
1. Pengertian Disiplin dan PelanggaranDisiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang melanggar kewajiban dan/atau larangan tersebut, baik di dalam maupun di luar jam kerja. 
2. Hukuman Disiplin Ringan Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari 3 bentuk, yang umumnya diakumulasikan berdasarkan jumlah hari tidak masuk kerja tanpa alasan sah dalam satu tahun 
- Teguran lisan (kumulatif tidak masuk kerja 3 hari dalam 1 tahun).
- Teguran tertulis (kumulatif tidak masuk kerja 4–6 hari dalam 1 tahun).
- Pernyataan tidak puas secara tertulis (kumulatif tidak masuk kerja 7–10 hari dalam 1 tahun).
4. Hukuman Disiplin Sedang Jenis hukuman disiplin sedang diberikan untuk pelanggaran yang lebih serius, yang meliputi: 
- Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6, 9, atau 12 bulan.
- Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
- Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
4. Hukuman Disiplin Berat Jenis hukuman disiplin berat dijatuhkan pada pelanggaran berat, seperti tidak masuk kerja secara terus-menerus tanpa alasan yang sah dalam jangka waktu tertentu, yang meliputi:
- jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) sebagai PNS
Dalam aturan lama, yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010, jenis hukuman disiplin tingkat sedang berfokus pada penundaan hak kepegawaian (gaji dan pangkat) serta penurunan pangkat. ini berbeda secara mendasar dengan aturan baru (PP No. 94 Tahun 2021) yang beralih ke sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin). Ada 3 jenis hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 7 ayat (3) PP No. 53 Tahun 2010:
- Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
- Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. 

Catatan: Meskipun PP No. 53 Tahun 2010 sudah dicabut secara umum, ketentuan hukuman sedang di atas sempat tetap digunakan sebagai masa transisi sebelum peraturan teknis mengenai gaji dan tunjangan yang baru berlaku sepenuhnya di instansi pemerintah. Dokumen lengkap unduh disini