RENCANA KERJA (RENJA) TAHUN 2025

KEPUTUSAN BUPATI TAPANULI SELATAN NOMOR 800/1470/ TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN RENCANA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN TAHUN 2025 BUPATI TAPANULI SELATAN, 

a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Penjabaran Visi, Misi serta Program Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan untukjangka waktu 5 (lima) tahun, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai satu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
untuk melihat dokumen lengkap dapat diunduh disini.