bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2025 Nomor 1261);
b. bahwa berdasarkan huruf a diatas, perlu ditetapkan Perubahan Rencana Kerja Badan kepegawaian daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2025;
untuk dokumen lengkap dapat diunduh disini.