PENETAPAN PERUBAHAN RENCANA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN TAHUN 2025

bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2025 Nomor 1261);
b. bahwa berdasarkan huruf a diatas, perlu ditetapkan Perubahan Rencana Kerja Badan kepegawaian daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2025;

untuk dokumen lengkap dapat diunduh disini.