RENCANA STRATEGIS 2025-2029 BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN

a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 272 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan;

b. bahwa Rencana Strategis sebagaimana huruf a di atas khusus Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan telah menyusun Rencana Strategis dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2025–2029;
untuk kelengkapan informasi dokumen dapat diunduh disini.